tentang jual beli
Mendengar istilah jual beli saham sudah menjadi hal yang umum sekarang ini dan sering dilihat dalam acara televisi yang membahas mengenai saham. Namun, untuk umat muslim yang belum mengetahui hukum jual beli saham dalam islam dan apa arti dari saham, saham merupakan surat berharga yang menjadi tanda dari penyertaan modal pada perseroan terbatas seperti yang sudah diatur oleh undang undang. Meskipun sudah ada hukum yang mengatur mengenai jual beli saham ini, namun mungkin ada sebagian dari anda yang belum mengetahui dengan pasti apa hukum saham dalam Islam dan pada kesempatan kali ini akan kami ulas selengkapnya untuk anda.
A. Pendahuluan
Kita tidak bisa lepas dari yang namanya jual beli. Kita mau makan harus beli dulu nasi. Belum lagi sayur, lauk dan bumbu-bumbunya. Namun, kita juga harus tahu bahwa jual beli itu ada tatanannya dalam Islam. Jangankan jual beli, masuk kamar mandi juga ada tatanannya. Yang menjadi permasalahan adalah banyaknya transaksi dalam jual beli yang tidak sesuai dengan Syariat. Untuk itu kami tergerak untuk membahas tentang permasalahan dan hukum jual beli ini. Semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amien.
B. Pengertian dan dasar hukum jual beli dalam islam.
Pengertian:
Bai’ (jual beli) menurut lughat (bahasa) adalah memperbandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain dengan jalan saling tukar menukar. Sedangkan menurut Syara’ adalah: Membandingkan harta dengan harta yang lain (dengan jalan tukar menukar).
Sebagian Ulama menafsiri bahwa bai’ (jual beli) adalah: “Akad tukar menukar yang murni yang bertujuan untuk memiliki suatu barang atau manfaat, yang mana kepemilikan tersebut berlaku selamanya”.
kalimat “tukar menukar” pada pengertian jual beli di atas mengecualikan dari yang namanya hibbah atau biasa disebut memberi, karena dalam hibbah tidak ada tukar menukar melainkan memberi dan menerima. Jadi, hibbah tidak bisa dikatakan bai’. Sedangkan kalimat “Berlaku untuk selamanya”
pada pengertian jual beli di atas bertujuan untuk mengecualikan ijaroh (akad sewa), karena walaupun dalam ijaroh terdapat tukar menukar barang dengan manfaat, namun hanya sementara saja, sesuai dengan kesepakatan antara pihak-pihak yang yang bersangkutan. Jadi, ijaroh tidak bisa dikatakan bai’ karena tidak masuk pengertian dari bai’ atau jual beli itu sendiri.
C. Dasar hukum jual beli dalam Islam.
Hukum jual beli dalam Islam diperbolehkan berdasar dari ayat dalam Al-Quran yang berbunyi: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli. Dalam hadits juga disebutkan: “Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditanya: “Mana pekerjaan yang lebih baik?”. Kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Amal laki-laki dengan tangannya dan setiap jaul beli yang mabrur (tidak ada penipuan dan tidak ada khianat).
0 comments:
Post a Comment